KABAR GEMBIRA ! GURU HONORER AKAN DIGAJI DARI BOSNAS DAN BOSDA

KABAR GEMBIRA ! GURU HONORER AKAN DIGAJI DARI BOSNAS DAN BOSDA

Kuambil.com - Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat siang rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, siang ini kuambil.com akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,

Rencana dialihkannya kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke pemerintah provinsi di tahun 2017, maka secara otomatis gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tanggung jawab provinsi, namun untuk guru honor dapat digaji melalu dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani mengatakan, pada pasal 15 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan Pendidikan Menengah (Dikmen) diambil alih provinsi, maka tahun 2017 depan SMA/ SMK di PPU kewenangan pengelolaannya berada di provinsi, maka sistem penggajian ASN guru jadi tanggung jawab provinsi, sementara guru honor bisa digaji melalui dana Bosnas dan Bosda. “Khusus pendidikan penggajian bagi guru honor bisa menggunakan dana Bosnas, sebab dalam Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan Bosnas, menyatakan memperbolehkannya penggunaan dana tersebut guna membiayai gaji guru honor atau kini disebut Tenaga Harian Lepas (THL),”terangnya.

Marjani menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak Provinsi Kaltim membahas rencana pengalihan

kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat itu, provinsi tidak mau menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan. Namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada provinsi, dalam Peraturan Menteri memperbolehkan pengunaan dana Bosnas untuk pembayaran gaji guru THL itu. “Selama ini guru THL mendapat gaji dari Bosda dan Bosnas, sepanjang sekolah masih menerima dana Bosnas dan Bosda itu, hingga sekarang, sistem tersebut berjalan tanpa kendala. Jadi untuk THL tidak ada masalah menggunakan Bosnas dan Bosda, selama ini juga begitu kok,” ujarnya.

Ia menerangkan, apabila nantinya terjadi pengalihan kewenangan tersebut dari PPU ke provinsi, maka Dana Alokasi Umum (DAU) 2017 untuk gaji guru ASN SMA/SMK langsung ditransfer ke provinsi, tidak ke kabupaten atau kota lagi seperti biasanya.

Dibeberkannya, hingga kini proses tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih terus berjalan. Di PPU terdapat 347 tenaga pendidik berstatus ASN rencananya akan diserahkan ke provinsi Kaltim. “Guru ASN jelas digaji menggunakan dana DAU, tetapi untuk guru honor dapat digaji menggunakan dana Bosda dan Bosnas, sepanjang dana itu masih diterima oleh sekolah,” pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Pengertian Serta Formula Kodefikasi NUPTK

LATIHAN TRY OUT BAHASA INDONESIA PAKET 2 SD/MI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN