Cara ikut Amnesti Pajak bagi UMKM
KPP Pratama Tuban
Dulur matoh yang berbahagia,
Berikut adalah cara ikut Amnesti Pajak bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Berikut adalah cara ikut Amnesti Pajak bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
1. Segera manfaatkan Amnesti Pajak. Pengusaha Bumi Wali siap sehat taap Pajak.
2. PP.46 tahun 2013 memberikan kemudahan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM sebesar = 1% dari Omzet/Peredaran Bruto.
3. Siapa saja yang kena tarif 1%?
* Orang Pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari 4,8 miliar setahun.
* Badan yang penghasilannya tidak lebih dari 4,8 miliar setahun. (Tidak termasuk BUT).
* Orang Pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari 4,8 miliar setahun.
* Badan yang penghasilannya tidak lebih dari 4,8 miliar setahun. (Tidak termasuk BUT).
4. Apa yang dikenai tarif 1%?
* Penghasilan dari usaha dengan omzet/peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar setahun.
* Omset berasal dari seluruh gerai/counter/outlet, baik pusat maupun cabang.
* Penghasilan dari usaha dengan omzet/peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar setahun.
* Omset berasal dari seluruh gerai/counter/outlet, baik pusat maupun cabang.
5. Amnesti Pajak adalah
* Penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
* tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
* dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
* Penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
* tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
* dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
6. Keuntungan Amnesti Pajak:
* Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
* Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
* Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
* Penghentian proses pemeriksaan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
* Jaminan rahasia. Data tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
* Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
* Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
* Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
* Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
* Penghentian proses pemeriksaan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
* Jaminan rahasia. Data tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
* Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan
7. UMKM juga berHAK mengikuti Amnesti Pajak
8. Dengan cara mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh
9. Besaran yang harus dibayar adalah = TARIF X HARTA BERSIH
10. Tarif untuk UMKM: (Berlaku s/d 31 Maret 2017)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* 0,5% >>> Jika Total Harta yang diungkap sampai dengan 10 Miliar
* 2% >>> Jika Total Harta yang diungkap lebih dari 10 Miliar
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* 0,5% >>> Jika Total Harta yang diungkap sampai dengan 10 Miliar
* 2% >>> Jika Total Harta yang diungkap lebih dari 10 Miliar
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. HARTA BERSIH = HARTA TAMBAHAN - UTANG terkait perolehan harta tambahan
12. * Peredaran Usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas KEGIATAN USAHA
* Tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dan/atau pekerjaan bebas
* Tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dan/atau pekerjaan bebas
13. Penentuan omzet/peredaran bruto berdasarkan:
* Surat pernyataan Omzet Jan - Des 2015 >>> Bagi WP yang belum wajib lapor SPT Tahunan PPh
* SPT Tahunan PPh Terakhir >>> Bagi WP yang sudah wajib lapor SPT Tahunan PPh
* Surat pernyataan Omzet Jan - Des 2015 >>> Bagi WP yang belum wajib lapor SPT Tahunan PPh
* SPT Tahunan PPh Terakhir >>> Bagi WP yang sudah wajib lapor SPT Tahunan PPh
14. Cara permohonan:
* Temui Helpdesk untuk konsultasi seputar amnesti pajak
* Bayar uang tebusan dengan meminta kode billing. KJP 411129. KJS 512
(Kode billing dan pembayaran bisa dilakukan di KPP Pratama Tuban)
* Sampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) dan lampirannya
* Petugas kami siap membantu sampai selesai. Gratis.
* Temui Helpdesk untuk konsultasi seputar amnesti pajak
* Bayar uang tebusan dengan meminta kode billing. KJP 411129. KJS 512
(Kode billing dan pembayaran bisa dilakukan di KPP Pratama Tuban)
* Sampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) dan lampirannya
* Petugas kami siap membantu sampai selesai. Gratis.
15. Kemudahan bagi pelaku UMKM:
* Tidak diwajibkan melampirkan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang
* SPH bisa dikuasakan ke pihak lain (Orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, asosiasi)
* Tidak diwajibkan melampirkan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang
* SPH bisa dikuasakan ke pihak lain (Orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, asosiasi)
16. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SPH) akan diterbitkan dalam 10 hari kerja
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Ada kesulitan? Silakan tulis pertanyaan di kolom komentar
* Konsultasi Amnesti Pajak? Kirim pesan SMS/WA ke nomer 08113300648
* Ada kesulitan? Silakan tulis pertanyaan di kolom komentar
* Konsultasi Amnesti Pajak? Kirim pesan SMS/WA ke nomer 08113300648
Pelaku UMKM, segera manfaatkan AMNESTI PAJAK. UNGKAP - TEBUS - LEGA




Komentar
Posting Komentar