INFO PENERBITAN NUPTK 2016

INFO NUPTK
Penerbitan NUPTK 2016 diwarnai dengan kekecewaan para pendidik maupun tenaga kependidikan yang sudah lama-lama mengidamkan mendapatkan nomor "sakral" tersebut. Bagaimana tidak kecewa, persyaratan mendapatkan NUPTK 2016 masih saja ada SK Bupati atau Walikota. Itu sama saja dengan persyaratan dengan tahun-tahun lalu. Lalu bagaimana sebenarnya cara membuat SK Bupati atau Walikota untuk kita-kita agar memenuhi syarat mendapatkan NUPTK.
Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya.
Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Nah, untuk kita kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :
1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK adalah berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.
Baca : syarat penerbitan NUPTK 2016
2. Yang kedua mungkin tips yang bisa Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.
Cara kedua diatas, sudah diterapkan oleh salah satu kelompok yang ada di salah satu daerah. Mengenai berhasil atau tidaknya, kita pasrahkan dan yang penting sudah berjuang.
Lebih jauh lagi, sebenarnya apa sih yang diharapkan dari NUPTK itu sendiri bagi kita pendidik? bukannya tugas kita adalah mendidik generasi anak bangsa bukan berlomba mendapatkan NUPTK. Jadi inti utamanya adalah kita lebih fokus meningkatkan kualitas kita dalam mendidik, bukan hanya mengejar NUPTK. Suatu kebanggaan tentunya jika melihat anak didik kita berhasil daripada melihat kita berhasil mendapatkan NUPTK bukan?
Tetap semangat dan tetap memberi sumbangsih kepada Pendidikan Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Pengertian Serta Formula Kodefikasi NUPTK

LATIHAN TRY OUT BAHASA INDONESIA PAKET 2 SD/MI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN