A.
Pengertian Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit,
jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada
jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
B.
Tujuan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri
Sipil
Pemberian
Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1.
Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
2.
Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara
pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3.
Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait
dengan pemberian tunjangan profesi
C.
Persyaratan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai
Negeri Sipil
GBPNS
yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru
berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan
pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. Bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Bagi
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. Usia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6.
Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7.
Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan
konseling/guru pembimbing khusus;
8.
Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
9.
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai
berikut:
1.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan
sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat)
semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.
Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang
diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
3.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian
Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap,
baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal
pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik
yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6. Surat
keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7.
Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila
dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9.
Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. Hasil
cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester
terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. Salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi;
12.
Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala
Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Bagi Anda
yang penasaran ingin mengetahui SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan
PNS. Silahkan coba link di bawah ini ( KLIK DISINI )

Komentar
Posting Komentar