Paparan dan Pandangan tentang DAPODIK..

Sahabat-sahabat OPS semuanya... Dalam kesempatan pada malam hari ini, saya akan share informasi tentang Juknis Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat tentang : Tujuan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah, Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian Data, dan Pembiayaan.

Tentang Pembiayaan Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 yang telah diatur dalam Juknis Pendataan Dikdas 2013 ini, tentunya akan dapat dijadikan pedoman bagi sekolah dalam menentukan jumlah honorarium bagi Operator Sekolah, serta disesuaikan pula berdasarkan tingkat kesulitan serta keterbatasan sarana prasarana maupun keadaan yang ada terkait dengan proses input data pada daerah setempat.

Sehubungan dengan jumlah penerimaan honor / gaji bagi Operator Sekolah (OPS) yang mempunyai peran utama dalam proses input / entry data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013, khusus untuk pembiayaan dalam proses input data-data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013 ini telah ditentukan juga dalam Juknis Pendataan Apikasi Dapodikdas 2013, yakni Rp. 2.000,-/PD, Rp. 20.000,-/PTK, dan Rp. 10.000,-/Data Sekolah. Berikut salinan Juknis Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 selengkapnya :

A. TUJUAN PENDATAAN DIKDAS

Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang  cepat, akurat, valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas  Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program .

B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS

Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
1.   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2.   Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3.   Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4.   Dana Alokasi Khusus (DAK)
5.   Ruang Kelas Baru
6.   Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
7.   Bantuan Buku Sumber/Penunjang
8.   Subsidi/tunjangan bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9.   Dan lain sebagainya

B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS

Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1.   Data Sekolah (F-SEK)
2.   Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3.   Data Peserta Didik (F-PD)

Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013.  Di dalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.

D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.

Demikian juga, data yang tidak akurat, akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.

E. PERSIAPAN PENDATAAN

Berikut adalah beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses pendataan:

1.   Ditjen Dikdas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2.   Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain).
3.   Ditjen Dikdas akan melatih Tim Data Kabupaten/Kota untuk dapat menguasai penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah. Direkomendasikan agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
4.   Pemda Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5.   Ditjen Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami kesulitan.

F. MEKANISME PENGISIAN DATA KE DALAM SOFWARE PENDATAAN

Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut:

1.   Sekolah menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2.   Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
3.   Sekolah memasukkan data kedalam sistem database (Applikasi Dapodikdas 2013) yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4.   Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
5.   Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang memiliki fasilitas komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6.   Sekolah harus benar-benar menjaga kerahasiaan data.
7.   Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8.   Setelah data selesai dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah mengirim data tersebut secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam DVD.
9.   Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil entry, absensi kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK Pengangkatan).

G. PEMBIAYAAN

Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet  dan lain seterusnya), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:

1.   Biaya penggandaan formulir
2.   Biaya penyewaan komputer/internet
3.   Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas
2.   Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya (dengan honorarium khusus operator)
3.   Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.

Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk penggandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp. 2,000/halaman):

Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator  Sekolah sebagai berikut rinciannya:

1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data

Isi surat pada Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdas N0.3015/c/LK/2014 perihal penjaringan DAPODOIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada kepala dinas Provinsi, Kab/Kota kepala SD/SDLB,SMP.SMPLB,SLB Se-Indonesia.

point empat yang berbunyi : Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014.
Banyak permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Operator Sekolah harus memakai dana pribadi seperti biaya untuk embah google/internet untuk browsing, upload, download, pengiriman data dan pencarian informasi tentang sesuatu hal yang berhubungan dengan dapodik.
2. Operator Sekolah terpaksa menggunakan laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodikdas dikarenakan sesuatu dan lain hal.
3. Honor dan pembiayaan yang tidak jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik, adakalanya seorang Operator Sekolah yang rangkap jabatan dengan guru kelas honornya sudah termasuk dengan segalanya, honor mengajar, honor operator, honor pulsa dll.
Demikian sekelumit permasalahan yang ada di jejaring sosial grop dapodik, semoga di tempat sahabat berpijak keadaannya mungkin lebih baik.
Lalu ada pertanyaan yang mengemuka “ apakah ada biaya pendataan dari BOS ? “

Sesuai dengan PERMENDIKBUDRI no 101 tahun 2013, Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2014

HALAMAN 28-29 PADA ITEM PEMBIAYAAN MENYEBUTKAN :

BAB V : PENGGUNAAN DAN BOS
POIN A : KOMPONEN PEMBIAYAAN

1. Biaya penggandaan Formulir DAPODIK
2. Biaya Pemasukan data Pokok Pendidikan

Maka dengan demikian Kegiatan pelaksanan pendataan di Sekolah patut dikeluarkan biaya tersebut.


BAB IV : PROSEDUR PELAKSANAAN BOS

A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar

1.   Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biayafotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2.   Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3.   Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5.   Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah;
6.   Tenaga operator sekolah memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
7.   Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8.   Sekolah harus selalu mem-backup lokal data yang telah dientri;
9.   Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/ sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Melakukan update data secara regular ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;
11. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya: alokasi BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin, Rehab, dll;
12. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang diinput sudah masuk kedalam server dikdas;
13. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.

Jika melihat juknis di atas, itu berarti sekolah diharuskan melakukan pendataan guna laporan dan kelengkapan data pada aplikasi yang telah diberikan kesekolah masing-masing. Bukti nyata tentang penggunaan internet oleh sekolah adalah dengan ADA atau TIDAKnya data sekolah di manajemen pendataan Dikdas yang dapat diakses pada alamatinfopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
Untuk saat ini, laporan BOS online juga telah dilakukan oleh beberapa sekolah yang dapat diakses pada alamat bos.kemdikbud.go.id 
Setelah kegiatan pendataandan upload data baik itu pendataan atau laporan BOS online mari kita lihat petunjuk teknis BOS 2013 tentang pembiayaan yang terdapat pada halaman 23 dan 24.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_6wkb2p4gg6vqxJSDCrNbkbuV95bFRDlkFr78xfaKZ3kZ2ge5MXP5t_oZ6Jx0BLtjIpng4SpgU6UIiq9XENOlhyE8XElO9-Yl4KgX9BHtiXqH11BuUP8S5kRduAUp1rio9YcrL2mBQQ/s1600/bos+dap.png
1.                  Pada halaman 23 No 2 Point 5 , disana dipaparkan tentang pembiayaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Dengan penjelasan, jika Pendataannya baru maka disesuaikan dengan kondisi yang ada.  

2.                  Pada halaman 24 No 6 Point 1,2,dan 3, disana dipaparkan tentang Pembiayaan penggunaan INTERNET MODEM dengan maksimal pemakaian kuota langganan Voucher Rp.250.000,-/bulan dan bisa juga melakukan pemasangan baru jika dibutuhkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan Pengertian Serta Formula Kodefikasi NUPTK

LATIHAN TRY OUT BAHASA INDONESIA PAKET 2 SD/MI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN