Paparan dan Pandangan tentang DAPODIK..
Sahabat-sahabat OPS semuanya... Dalam
kesempatan pada malam hari ini, saya akan share informasi tentang Juknis
Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan
Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat tentang
: Tujuan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan
Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah, Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian
Data, dan Pembiayaan.
Tentang Pembiayaan Pendataan Aplikasi
Dapodikdas 2013 yang telah diatur dalam Juknis Pendataan Dikdas 2013 ini,
tentunya akan dapat dijadikan pedoman bagi sekolah dalam menentukan jumlah
honorarium bagi Operator Sekolah, serta disesuaikan pula berdasarkan tingkat
kesulitan serta keterbatasan sarana prasarana maupun keadaan yang ada terkait
dengan proses input data pada daerah setempat.
Sehubungan dengan jumlah penerimaan honor /
gaji bagi Operator Sekolah (OPS) yang mempunyai peran utama dalam proses input
/ entry data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013, khusus untuk pembiayaan dalam
proses input data-data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013 ini telah ditentukan
juga dalam Juknis Pendataan Apikasi Dapodikdas 2013, yakni Rp.
2.000,-/PD, Rp. 20.000,-/PTK, dan Rp. 10.000,-/Data Sekolah. Berikut
salinan Juknis Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 selengkapnya :
A. TUJUAN PENDATAAN DIKDAS
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk
memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid, lengkap, dapat
dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan digunakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program .
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan
untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta dasar
bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada sekolah yang
antara lain mencakup program:
1. Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dari sumber APBN
2. Bantuan Operasional Sekolah
dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3. Rehabilitasi ruang belajar
(ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
5. Ruang Kelas Baru
6. Subsidi bagi siswa kurang
mampu secara ekonomi
7. Bantuan Buku
Sumber/Penunjang
8. Subsidi/tunjangan bagi guru
(Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9. Dan lain sebagainya
B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS
Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang
dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1. Data Sekolah (F-SEK)
2. Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (F-PTK)
3. Data Peserta Didik (F-PD)
Instrumen dari setiap kelompok data tersebut
telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51
Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS
Tahun 2013. Di dalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi
kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.
D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,
kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian
jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada
masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan
data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang
bersangkutan.
Demikian juga, data yang tidak akurat, akan
mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah
diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena
data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.
E. PERSIAPAN PENDATAAN
Berikut adalah beberapa langkah yang akan
dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses pendataan:
1. Ditjen Dikdas mengirim
surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada
seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda
antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh
petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2. Setelah sekolah menerima
surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di komputer
sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain).
3. Ditjen Dikdas akan melatih
Tim Data Kabupaten/Kota untuk dapat menguasai penggunaan software sistem
pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota
masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah. Direkomendasikan
agar Pemda Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan
tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di
kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus
menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota.
4. Pemda Kabupaten/Kota
dilarang melaksanakan pelatihan kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan
kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5. Ditjen Dikdas akan membuka
akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas
Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami
kesulitan.
F. MEKANISME PENGISIAN DATA KE DALAM SOFWARE
PENDATAAN
Langkah-langkah mekanisme pengisian data
sekolah, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah
menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk formulir
F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2. Sekolah membagi formulir
kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual selanjutnya
dikumpulkan oleh sekolah.
3. Sekolah memasukkan data
kedalam sistem database (Applikasi Dapodikdas 2013) yang telah disiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4. Pengisian data dilakukan di
sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala
sekolah.
5. Apabila dalam keadaan
tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada
komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan
ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan
data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang
memiliki fasilitas komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas
Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6. Sekolah harus benar-benar
menjaga kerahasiaan data.
7. Formulir yang telah diisi
secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing
untuk keperluan monitoring dan audit.
8. Setelah data selesai
dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah mengirim data tersebut
secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam
DVD.
9. Setelah data terkirim ke
server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota dengan
membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil entry, absensi
kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK Pengangkatan).
G. PEMBIAYAAN
Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah
adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah
adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas
komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dan lain seterusnya),
pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan
untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya
penggandaan formulir
2. Biaya
penyewaan komputer/internet
3. Biaya
jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari
dana BOS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki
komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak
diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses
pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi
sekolah yang tidak memiliki fasilitas
2. Sekolah yang telah memiliki
tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah
diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas
rutinnya (dengan honorarium khusus operator)
3. Besar biaya untuk
penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus
mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan
bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai
berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah
siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk penggandaan Rp.
200/lembar dan biaya entri Rp. 2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan
Dapodikdas 2013 untuk Operator Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Isi surat pada Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdas N0.3015/c/LK/2014 perihal penjaringan DAPODOIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada kepala dinas Provinsi, Kab/Kota kepala SD/SDLB,SMP.SMPLB,SLB Se-Indonesia.
point empat yang berbunyi : Kepala Sekolah
sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator
sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama
1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan
JUKNIS BOS 2014.
Banyak
permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Operator
Sekolah harus memakai dana pribadi seperti biaya untuk embah google/internet
untuk browsing, upload, download, pengiriman data dan pencarian informasi
tentang sesuatu hal yang berhubungan dengan dapodik.
2. Operator
Sekolah terpaksa menggunakan laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodikdas
dikarenakan sesuatu dan lain hal.
3. Honor dan
pembiayaan yang tidak jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik, adakalanya
seorang Operator Sekolah yang rangkap jabatan dengan guru kelas honornya sudah
termasuk dengan segalanya, honor mengajar, honor operator, honor pulsa dll.
Demikian sekelumit permasalahan yang ada di jejaring sosial grop dapodik, semoga di tempat sahabat berpijak keadaannya mungkin lebih baik.
Lalu ada pertanyaan yang mengemuka “ apakah ada
biaya pendataan dari BOS ? “
Sesuai dengan PERMENDIKBUDRI no 101 tahun 2013,
Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2014
HALAMAN 28-29 PADA ITEM PEMBIAYAAN MENYEBUTKAN
:
BAB V : PENGGUNAAN DAN BOS
POIN A : KOMPONEN PEMBIAYAAN
1. Biaya penggandaan Formulir DAPODIK
2. Biaya Pemasukan data Pokok Pendidikan
Maka dengan demikian Kegiatan pelaksanan
pendataan di Sekolah patut dikeluarkan biaya tersebut.
BAB IV : PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar
1. Sekolah menggandakan (fotocopy)
formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan
kebutuhan. Biayafotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan
sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang
cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir
kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan
formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi
kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk
tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai
penanggungjawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah
memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud
kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
7. Sekolah yang telah memiliki
sarana yang memadai dan petugas/pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah,
pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan
tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup lokal
data yang telah dientri;
9. Formulir yang telah diisi
secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/ sekolah harus disimpan
di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Melakukan update data
secara regular ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;
11. Data yang dikirim oleh sekolah akan
dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai
jenis program, misalnya: alokasi BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin,
Rehab, dll;
12. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas
pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan
memastikan data yang diinput sudah masuk kedalam server dikdas;
13. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
bertanggungjawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki
keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan
pendataan sendiri.
Jika melihat juknis di atas, itu berarti
sekolah diharuskan melakukan pendataan guna laporan dan kelengkapan data pada
aplikasi yang telah diberikan kesekolah masing-masing. Bukti nyata tentang
penggunaan internet oleh sekolah adalah dengan ADA atau TIDAKnya data sekolah
di manajemen pendataan Dikdas yang dapat diakses pada alamatinfopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
Untuk saat ini, laporan BOS online juga telah
dilakukan oleh beberapa sekolah yang dapat diakses pada alamat bos.kemdikbud.go.id
Setelah kegiatan pendataandan upload data baik
itu pendataan atau laporan BOS online mari kita lihat petunjuk teknis BOS 2013
tentang pembiayaan yang terdapat pada halaman 23 dan 24.
1.
Pada
halaman 23 No 2 Point 5 , disana dipaparkan tentang pembiayaan Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Dengan penjelasan, jika Pendataannya baru maka disesuaikan
dengan kondisi yang ada.
2.
Pada
halaman 24 No 6 Point 1,2,dan 3, disana dipaparkan tentang Pembiayaan
penggunaan INTERNET MODEM dengan maksimal pemakaian kuota langganan Voucher
Rp.250.000,-/bulan dan bisa juga melakukan pemasangan baru jika dibutuhkan.

Komentar
Posting Komentar